Pemprov DKI Jakarta Akan Tindak Tegas Penggunaan Otoped di Jalan Raya

25 November 2019 13:34 WIB
Illustrasi Pemprov DKI Jakarta Akan Tindak Tegas Penggunaan Otoped di Jalan Raya
Illustrasi Pemprov DKI Jakarta Akan Tindak Tegas Penggunaan Otoped di Jalan Raya ( Instagram/ @thebreeze_bsd)

Sonora.ID - Mengingat penggunaan Otoped atau sekuter di jalan raya dapat membahayakan pengguna jalanan lainnya, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan tindakan tegas.

Sehubungan dengan hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan tindakan tegas berupa penertipan skuter listrik atau otoped yang digunakan di jalan raya.

Peraturan ini akan resmi di terapkan terhitung tanggal 25 November 2019.

Baca Juga: Mulai Besok, Pengendara Skuter Listrik di Jalan Raya akan Didenda

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan penertiban dan penindakan akan dilakukan secara sinergis antara pihaknya dan kepolisian.

"Betul, jadi mulai Senin (25/11/2019) skuter atau otoped listrik yang digunakan di jalan raya akan diberikan sanksi oleh kami (Dishub) dan kepolisian," kata Syafrin seperti dikutip ari kompas.com.

Untuk sementara waktu Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru akan melakukan penertiban untuk seluruh skuter sewaan.

Seperti yang kita ketahui sekarang ini marak stuker listrik sewaan seperti migo dan grabweels.

Baca Juga: Banyak Kecelakaan, Singapura Larang Penggunaan Skuter Listrik

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm