Sonora.ID - Mengingat penggunaan Otoped atau sekuter di jalan raya dapat membahayakan pengguna jalanan lainnya, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan tindakan tegas.
Sehubungan dengan hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) akan melakukan tindakan tegas berupa penertipan skuter listrik atau otoped yang digunakan di jalan raya.
Peraturan ini akan resmi di terapkan terhitung tanggal 25 November 2019.
Baca Juga: Mulai Besok, Pengendara Skuter Listrik di Jalan Raya akan Didenda
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan penertiban dan penindakan akan dilakukan secara sinergis antara pihaknya dan kepolisian.
"Betul, jadi mulai Senin (25/11/2019) skuter atau otoped listrik yang digunakan di jalan raya akan diberikan sanksi oleh kami (Dishub) dan kepolisian," kata Syafrin seperti dikutip ari kompas.com.
Untuk sementara waktu Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru akan melakukan penertiban untuk seluruh skuter sewaan.
Seperti yang kita ketahui sekarang ini marak stuker listrik sewaan seperti migo dan grabweels.
Baca Juga: Banyak Kecelakaan, Singapura Larang Penggunaan Skuter Listrik