Sementara untuk kepemilikan skuter pribadi masih diperbolehkan beroprasi, namun dengan syarat dan ketentuan yang sesuai dalam berlalu lintas.
Pengguna skuter dan otoped milik pribadi harus mematuhi peraturan berkendara di jalan raya. Selain itu pengguna skuter atau otoped milik pribadi harus mengunakan jalur sepeda.
"Jadi yang ditindak itu sementara ini lebih yang kepenyewaan. Untuk sementara waktu itu, mereka hanya boleh beroperasi di dalam kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Nantinya kami akan membuat suatu regulasi untuk hal ini," ujar Syafrin
Baca Juga: Media Internasional Soroti Ahok, Karena Dianggap Mampu Jadi Penggebrak
Sementara ketika ditanya soal penindakan yang dilakukan, Syafrin menjelaskan bila Dishub akan menyisir pengguna skuter atau otoped listrik yang berada di trotoar, sedangkan yang di jalan raya menjadi ranah kepolisian.
Untuk penindakannya sendiri Dishub mengkatagorikan menjadi dua bagian, pertamaberupa teguran atau represif non yudisal.
Pengguna yang melanggar akan ditegur dan minta kembali masuk ke dalam kawasan penggunaan otoped sewaan yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Anis Baswedan Diundang Secara Khusus Oleh Ketua Reuni Akbar 212
"Untuk tindakan kedua represif yudisial, jadi kita benar-benar menindak tegas, polisi mungkin bisa menilang, kalau Dishub lebih ke penyitaan dan menegur pihak operator," ungkap syarfin
Larangan penggunaan skuter atau otoped listrik mulai kencang setelah beberapa waktu lalu sempat menelan korban.
Dua pengguna GrabWheels di jalan raya dihajar pengendara mobil saat berada di kawasan Senayan.
Baca Juga: Sebelum Meninggal Dunia, Goo Hara Sempat Alami Depresi Berat