Jika pelamar baru dinyatakan lulus, namun kemudian mengundurkan diri maka denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 25 juta.
Namun, jika pengunduran diri dilakukan setelah diangkat menjadi CPNS, maka denda menjadi Rp 50 juta.
Denda menjadi Rp 100.000.000, ketika CPNS mengundurkan diri, namun dalam posisi sudah diangkat dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingakt Dasar dan Diklat lainnya.
Pemprov Kalimantan Selatan
Peraturan ini berdasar pada pengumuman yang dikeluarkan di lingkungan Pemprov Kalsel yang berbunyi bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi dan sudah mendapatan NIP akan dikenai dendai Rp 100 juta jika mengundurkan diri.
Denda tersebut akan disetorkan pada Kas Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Deretan Instansi dan Formasi yang Menjadi Primadona pada CPNS 2019
Kementerian Luar Negeri
Peraturan ini berdasar pada pengumuman tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun 2019, poin X no. 10.
Pada peraturan tersebut tercantum bahwa peserta yang telah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri akan dikenai sanksi sebesar Rp 50 juta.
Beberapa instansi lain pun menerapkan hal yang sama dengan denda mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 100 juta.
Baca Juga: CPNS 2019 Resmi Dibuka, Berikut 5 Keuntungan Menjadi Seorang PNS