Keenam saksi itu hanya membantu para WNA China selama beraktivitas di Indonesia.
"Dari warga negara kita, ada 6 orang, mereka tidak terlibat secara langsung. Mereka membantu bawa jalan-jalan, bepergian, membantu keperluan makan, dan membersihkan rumah-rumah (yang disewa WNA China). Enggak ada keterlibatan langsung," ungkap Gatot.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara,para warga negara China itu mengunjungi Indonesia dengan menggunakan visa wisata.
Mereka akan kembali ke negara China setiap tiga bulan untuk memperbaharui visanya.
Baca Juga: Orang Ini Tawarkan Gaji Rp. 563 Juta Setahun Untuk Merawat Anjingnya
Mereka menipu korban, yang juga merupakan warga negara China, dengan menyamar sebagai polisi, jaksa, atau pegawai bank.
Mereka menjanjikan bantuan untuk mengurus permasalahan pajak atau investasi sejumlah uang.
Dalam melakukan aksinya, mereka meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang dahulu ke rekening tersangka yang tinggal di China.
Saat menelepon korbannya, mereka menggunakan telepon dalam sebuah kotak agar kedap suara.
Baca Juga: Ignasius Jonan Dikabarkan jadi Direktur Utama Garuda Indonesia
Gatot mengatakan, kerugian akibat penipuan itu mencapai Rp 36 miliar.