Sonora.ID – Ada 6 aturan atau syarat berkendara menggunakan skuter listrik yang diunggah di sosial media pada Rabu (27/11/2019).
Dilansir dari akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri aturan berkendara tersebut lebih untuk menjaga keselamatan para penggunanya.
SYARAT BERKENDARA AMAN DENGAN SKUTER LISTRIK
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) November 27, 2019
1. Usia pengendara min 17 Th
2. Menggunakan helm, pelindung kaki dan siku
3. Gunakan rompi yang dilengkapi reflektor
4. Dilarang berboncengan
5. Hanya bisa digunakan di kawasan tertentu
6. Tidak boleh digunakan di jalan raya/trotoar pic.twitter.com/mUF4Nhy7bp
Kepala Bidang HUmas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan bahwa aturan tersebut benar dikeluarkan oleh pihak Kepolisian RI.
Baca Juga: Polisi Akan Menindak Pengguna Otoped/Skuter Listrik di Jalur Sepeda
"Betul," ujar Argo singkat saat ditanyai mengenai kebenaran aturan tersebut dari Polri.
Namun, Argo belum menjelaskan secara rinci mengenai lokasi yang terdapat banyak pengguna skuter listrik.
Berikut 6 aturan atau syarat berkendara aman saat menggunakan skuter listrik:
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun akan mengeluarkan aturan terkait penggunaan skuter listrik melalui surat edaran tentang Kendaraan Bermotor dengan Kecepatan Rendah.
Baca Juga: Polisi Akan Menindak Pengguna Otoped/Skuter Listrik di Jalur Sepeda