Untuk memperoleh keringanan, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak bisa langsung mendatangi Kantor Unit Pelayanan Unit PKB & BBN-KB (SAMSAT) yang berada di lokasi 5 wilayah DKI Jakarta.
Selain BBNKB dan PKB, pajak lain yang diringankan adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2).
Baca Juga: All New Honda Beat Segera Meluncur di Indonesia, Bagaimana Spesifikasi Mesinnya?
Samsat Keliling (Samling) dibuka di sejumlah lokasi untuk mempermudah warga Jakarta dan sekitarnya mengakses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Berdasarkan informasi dari akun Twitter @TMCPoldaMetro layanan Samsat Keliling dibuka pada Rabu dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Baca Juga: Berikut 5 Fakta Dibalik Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
Pemrosesan pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.