Sonora.ID – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-commerce.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada 20 November 2019.
"Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Rabu (4/12/2019).
Baca Juga: Jokowi Minta Warganet Maafkan Cuitan Stafsus Muda Billy Mambrasar
Ditegaskan dalam PP, dalam melakukan PMSE, para pihak harus memperhatikan prinsip iktikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, dan prinsip adil dan sehat.
Menurut PP tersebut perdagangan elektronik dapat dilakukan oleh pelaku usaha, konsumen, pribadi, dan instansi penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara pelaku usaha luar negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan melakukan PMSE kepada konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap diwilayah hukum Indonesia.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Bulan Desember 2019