Polda Metro Jaya Luncurkan Aplikasi Pengaduan Khusus Wanita dan Anak

5 Desember 2019 14:54 WIB
Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi pengaduan masyarakat khusus perempuan dan anak-anak yang bernama Help Renakta
Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi pengaduan masyarakat khusus perempuan dan anak-anak yang bernama Help Renakta ( Kompas.com)

Sonora.ID - Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi pengaduan masyarakat khusus perempuan dan anak-anak. Aplikasi tersebut dinamai Help Renakta dan dapat diunduh melalui ponsel pintar (smartphone) Anda.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, peluncuran aplikasi Help Renakta merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Peluncuran aplikasi ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.

poldaBaca Juga: Presiden Joko Widodo Dinobatkan Sebagai Asian of the Year 2019

"Aplikasi ini nanti bagaimana kita mendekatkan anak-anak dan perempuan, yang jadi korban (kejahatan) agar bisa penyuluhan hukum," kata Gatot seperti yang dikutip dari Kompas.com, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019).

Gatot menjelaskan, aplikasi Help Renakta ini dilengkapi dengan tiga fitur. Fitur pertama adalah GPS yang dapat mendeteksi keberadaan pemilik ponsel secara akurat.

Selanjutnya, ada pula fitur tombol darurat (panic button) yang bertujuan untuk permintaan pengiriman bantuan oleh pemilik ponsel.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan PP E-Commerce, Pedagang Online Siap Kena Pajak

"Nanti petugas (polisi) terdekat langsung akan bisa mendekat ke lokasi (pemilik ponsel yang menekan tombol darurat)," ujar Gatot.

Selain itu, ada fitur jendela informasi yang berisi kumpulan informasi terkait bantuan hukum, anak hilang, dan panduan wajib untuk penyuluhan hukum bagi korban kejahatan.

"Melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga dapat meminta bantuan kesehatan. Mereka juga bisa mendapat layanan kesehatan selama 24 jam," ungkap Gatot.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm