Sonora.ID - Mulai 01 Januari 2020 Pemerintah Kota Bekasi berencana akan menghentikan sementara jaminan kesehatan daerah Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK).
Keputusan tersebut dilayangkan dalam surat edara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bertanggal 29 November 2019 dengan nomor 440/7894 Dinkes.
Baca Juga: Layaknya Niagara, Ada ‘Air Terjun’ Di Tol Becakayu Bekasi Barat
Dalam surat itu, Rahmad Effendi menyatakan bahwa dasar penghentian program KS-NIK adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
Dalam bagian H poin 8, Mendagri tak mengizinkan pemerintah daerah mengelola sendiri, sebagian atau seluruhnya, jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dalam hal ini BPJS.
Baca Juga: Perempuan Asal Bekasi Juarai I-Sing Swedia, Kini Dilirik Agensi Hiburan Korea Selatan