Sonora.ID - Setelah sempat ditunda tujuh kali, akhirnya sidang tuntutan Zulkifli Zul ‘Zivilia’ dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (9/12/2019).
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Zul Zivilia resmi dituntut penjara seumur hidup.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan" ujar jaksa penuntut umum (JPU) Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Zul Zivilia Menyatakan Dirinya Mengunakan Narkoba Atas Kehendak Allah
Jaksa telah mempertimbangkan tuntutan tersebut dan menilai apa yang telah dilakukan Zul merupakan salah satu kasus yang meyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya seperti dikutip kompas.com.
Zul terkena tuntuntan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya berita penangkapan Zul tentu sangat menyita perhatian publik Indonesia.
Saat ditangkap, Zl tidak sendiri, ia bersama dengan delapan orang rekannya yakni Rian (26), Andu (28), D (26) MB (25), RSH (29), MRM (25), IPW (25), dan RR (25).
Zul ditangkap bersama rekannya kedapatan memiliki barang bukti 50 kg kilogram sabu, dan 50 ribu butir pil ekstasi hingga uang tunnai Rp 300 juta lebih.
Baca Juga: Jung Da Eun Akui Pernah Konsumsi Narkoba Bersama Wonho Eks MONSTA X