Tol Layang Jakarta-Cikampek Hanya Boleh dilewati Kendaraan Jenis Ini

12 Desember 2019 17:29 WIB
Illustrasi Tol Layang Jakarta-Cikampek Hanya Boleh dilewati Kendaraan Jenis Ini
Illustrasi Tol Layang Jakarta-Cikampek Hanya Boleh dilewati Kendaraan Jenis Ini ( Dokumentasi Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)

Sonora.ID - Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek II telah diresmikan pada 12 desember 2019 oleh Presiden Indonesia, Jokowi.

Setelah diresmikan jalan tol layang tersebut tidak langsung dibuka untuk kendaraan umum.

Rencananya jalan tol layang tersebut baru akan dibuka untuk kendaraan umum pada tiga hari mendatang.

Baca Juga: 3 Fakta Menyedihkan Banjir Rokan Hulu, Siswa Berenang Menuju Sekolah

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.

“Diusahakan lebih cepat lebih baik, tapi sebelum tanggal 20 Desember 2019 dipastikan sudah bisa dipakai untuk umum tanpa tarif hingga libur tahun baru 2020," kata Basuki.

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II di pastikan mampu menahan kendaraan bertonase besar.

Baca Juga: Erick Thohir Jadi Tukang Bakso, Warganet Twitter : Itu Intel Nyamar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm