Sonora.ID - Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil turut memberi penjelasan kronologi penggusuran Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Penjelasan ini dibagikan melalui akun Twitter miliknya, @ridwankamil pada Jumat (13/12/2019) pukul 22:18 WIB.
Kronologis terkait program Rumah Deret Tamansari yang Prosesnya dimulai sejak 12 tahun lalu di tahun 2007. (1) pic.twitter.com/2kgYfDEW5j
— ridwan kamil (@ridwankamil) December 13, 2019
Dalam unggahan tersebut, ia menjelaskan bahwa program penataan kawasan kumuh Tamansari ini sudah diinisiasi sejak tahun 2007 sejak Walikota Dada Rosada atas program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat saat itu.
Ridwan juga menegaskan bahwa setelah pembangunan selesai, maka para warga penyewa lahan negara tersebut akan kembali ke area milik negara tersebut dan mendapat hak unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, dan lebih manusiawi.
Baca Juga: Satpol PP Dinilai Melanggar HAM, Viral Gerakan ‘Tamansari Melawan’
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa dialog sudah dilakukan dan sebanyak 90 persen atau 176 KK di Tamansari setuju dan mendukung karena paham bahwa mereka akan kembali lagi.
Namun, sekitar 15 KK atau 10 persen warga tidak setuju dengan berbagai alasan yang kemudian keberatan tersebut sudah difasilitasi oleh Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung dan dipersilahkan menggugat ke PTUN.
Hasilnya, PTUN tidak menerima gugatan tersebut.
Baca Juga: Mengurangi Kecanduan Gawai, Oded Buat Program Beri Anak Ayam
Lalu, Ridwan Kamil juga mengunggah kronologi bagian kedua dengan menyertakan sebuah video mengenai program tersebut.
Kronologis terkait program Rumah Deret Tamansari yang Prosesnya dimulai sejak 12 tahun lalu di tahun 2007. (2) pic.twitter.com/Y0A3Sb8IJf
— ridwan kamil (@ridwankamil) December 13, 2019