Sonora.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menetapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020, melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim, secara resmi menandatangani permendikbud pada 10 Desember 2019.
Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.
Baca Juga: Pegawai BUMN Ini Tabrak Nenek Dengan Motor Harley Davidson Bodong
Salah satu pasal yang mengatur persyaratan masuk SD dan TK adalah Pasal 4 dan 5 Permendikbud nomor 44.
Salah satu syarat penting dalam pemerimaan siswa baru TK dan SD adalah jenjang umur sang peserta didik baru.
Berikut adalah rangkuman singkat persyaratan peserta didik baru untuk jenjang Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar:
Baca Juga: 4 Gebrakan Nadiem Makarim, Untuk Kualitas Pendidikan Indonesia Yang Lebih Baik