Divonis 18 Tahun Penjara Oleh Hakim, Zul Zivilia Merasa Tidak Puas

18 Desember 2019 20:12 WIB
Illustrasi Divonis 18 Tahun Penjara Oleh Hakim, Zul Zivilia Merasa Tidak Puas
Illustrasi Divonis 18 Tahun Penjara Oleh Hakim, Zul Zivilia Merasa Tidak Puas ( Instagram/ @zulzivilia81)

Sonora.ID - Pelantun lagu Aishiteru, Zul Zivilia merasa tidak puas dengan putusan hakim yang diberikan kepadanya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Zul Zivilia atas dasar kepemilikan obat-obatan terlarang, narkotika.

Baca Juga: Zul Zivilia Resmi Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup Atas Kepemilikan Narkoba

Hal ini pun menimbulkan rasa ketidak puasan Zul Zivilia, bahkan dirinya hendak mengajukan banding kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," kata Zul dikutip dari kompas.com.

Menurut Zul, ada pernyataan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara.

"Poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (mengedarkan narkotika), itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu enggak berubah ya," jelas Zul.

Baca Juga: Zul Zivilia Menyatakan Dirinya Mengunakan Narkoba Atas Kehendak Allah

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm