Sonora.ID - Pada Hari Rabu, 18 Desember 2019 malam waktu setempat, Trump resmi menjadi presiden AS ketiga dalam sejarah yang dimakzulkan.
Pemakzulan sendiri adalah proses kenegaraan yang dilakukan oleh badan legislatif negara yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara, khususnya kepada kepala negara atau kepala pemerintahan.
Dikutip dari The Guardian, pemakzulan ini dulakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang juga akan mengadakan persidangan yang memutuskan apakah Trump akan tetap menjabat atau tidak.
Baca Juga: Donald Trump Berikan Medali pada Conan, Anjing yang Kejar Pemimpin ISIS
Tuduhan yang dilayangkan adalah bahwa sang presiden menyalahgunakan kekuasaannya dan bahwa ia telah mengalangi terjadinya sebuah Kongres.
Hal tersebut diumumkan oleh DPR pada pukul 20.30 waktu setempat yang menyatakan bahwa keputusannya sudah bulat, Trump resmi dimakzulkan.
Pemakzulan dilatarbelakangi oleh dua dakwaan, yaitu yang pertama adalah penyalahgunaan kekuasaaan yang berasal dari dugaan Trump untuk menekan Ukraina untuk mengumumkan penyelidikan terhadap saingan politik Demokratnya.
Keduan dakwaan yang kedua adalah Trump menjadi penghalang terjadinya kongres, karena presiden tersebut dikabarkan menolak bekerja sama, dan menahan bukti dokumenter.
Baca Juga: Eminem Pernah Diinterogasi Agen Rahasia Karena Lirik Anti-Trump