Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur membenarkan website resmi PN Jakpus diretas.
"Iya (diretas), sementara lagi dicek nih," ujar Makmur saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, pihak PN Jakpus tengah memperbaiki situs itu.
Baca Juga: Ciptakan Tas Anti Copet, 2 Mahasiswa ITB Dapat Penghargaan di Korsel
"Sementara sedang perbaikan," ucapnya.
Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP.
Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca Juga: Kebakaran, Siswa SMK Yadika 6 Pondok Gede Nekat Melompat dari Gedung