Situs Website Resmi PN Jakpus Diretas Terkait Demo STM September Lalu

19 Desember 2019 12:07 WIB
Situs website resmi PN Jakpus diretas terkait aksi Lutfi Alfiandi
Situs website resmi PN Jakpus diretas terkait aksi Lutfi Alfiandi ( tangkapan layar)

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur membenarkan website resmi PN Jakpus diretas.

"Iya (diretas), sementara lagi dicek nih," ujar Makmur saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, pihak PN Jakpus tengah memperbaiki situs itu.

Baca Juga: Ciptakan Tas Anti Copet, 2 Mahasiswa ITB Dapat Penghargaan di Korsel

"Sementara sedang perbaikan," ucapnya.

Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP.

Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Kebakaran, Siswa SMK Yadika 6 Pondok Gede Nekat Melompat dari Gedung

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm