Jejak Karir Tumpak Panggabean, Ketua Dewan Pengawas KPK yang Baru

20 Desember 2019 16:16 WIB
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (2003-2007) Tumpak Hatarongan Panggabean menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang, satu jam sebelum pelantikan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (2003-2007) Tumpak Hatarongan Panggabean menyambangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang, satu jam sebelum pelantikan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. ( (KOMPAS.com/Ihsanuddin))

Sonora.ID - Presiden Joko Widodo telah menunjuk Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Orang yang ditunjuk Jokowi tersebut adalah Tumpak Hatorangan Panggabean.

Diketahui, saat lembaga antikorupsi tersebut didirikan, Tumpak juga pernah menjabat sebagai salah satu wakil ketua mendampingi Taufiequrachman Ruki yang duduk sebagai ketua pada periode 2003-2007.

Sebelum duduk di bangku KPK, Tumpak Panggabean sudah berkarir di dunia kejaksaan selama 30 tahun.

Baca Juga: Jokowi Akan Lantik Pimpinan dan Dewas KPK di Istana Hari Ini

Berbagai posisi pekerjaan strategis pun sudah pernah ia pegang sebelumnya.

Mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun (1991-1993), Asintel Kejari Sulawesi Tengah (1993-1994), Kejari Dili (1994-1995) dan Kasubdit Pengamanan Ideologi dan Politik pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung (1996-1997).

Pada tahun berikutnya, Tumpak didapuk menjadi Asintel Kejati DKI Jakarta.

Setelah itu, alumni Universitas Tanjungpura Pontianak itu sudah diangkat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi disusul dengan jabatan Kejati Maluku (1999-2000), Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001), dan terakhir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus) pada 2001-2003.

Baca Juga: Irjen Listyo Sigit Prabowo Resmi Menjabat Sebagai Kabareskrim

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm