Catat! Ketentuan Bagasi Berbagai Maskapai Penerbangan di Indonesia

21 Desember 2019 13:00 WIB
Ketentuan bagasi tiap maskapai penerbangan di Indonesia
Ketentuan bagasi tiap maskapai penerbangan di Indonesia ( Freepik)

Air Asia

AirAsia Indonesia memberikan bagasi gratis hanya untuk penumpang domestik, yaitu seberat 15 kg.

Sesuai aturan bagasi Air Asia, apabila kamu membawa barang melebihi 15 kg, maka perlu membayar biaya kelebihan bagasi.

Sesuai aturan bagasi Air Asia, apabila kamu membawa barang melebihi 15 kg, maka perlu membayar biaya kelebihan bagasi.

Baca Juga: 5 Seragam Pramugari Terburuk di Dunia, Mulai Desain Warna Mencolok Hingga Rok Mini

Untuk fasilitas bagasi kabin di Airasia, barang yang kamu bawa tidak boleh melebihi ukuran 56cm (tinggi) X 36cm (lebar) X 23cm (panjang).

Barang yang dapat ditaruh di bawah kursi di depan seperti satu tas Laptop atau satu tas tangan atau satu tas kecil.

Menurut ketentuan bagasi Air Asia, barang yang dibawa ke kabin tidak boleh melebihi berat 7 kg.

Baca Juga: Bercanda Bawa Bom, Penumpang Air Asia Berinisial TH Ini Diamankan

Batik Air

Maskapai Batik Air menyediakan fasilitas bagasi tidak terdaftar yaitu penumpang bisa membawa barang bawaan tidak lebih dari 7 kilogram ke dalam kabin

Sesuai ketentuan bagasi Batik Air, setiap penumpang boleh membawa satu tas (koper dan sebagainya) bagasi kabin dan 1 tas laptop atau 1 tas tangan.

Menurut aturan bagasi Batik Air, dimensi tas bagasi kabin utama tidak boleh lebih dari 40 cm, tinggi 30, dan lebar 20 cm.

Baca Juga: Viral Kisah Pramugari Garuda Indonesia, Ini 3 Curhatan Era Ari Askhara

Batik Air memberikan fasilitas bagasi secara gratis kepada penumpang sebanyak 20 kg.

Jumlah bagasi tercatat yang dapat kamu dapat dengan gratis akan bervariasi sesuai dengan kelas perjalanan serta syarat dan ketentuan tiket.

Berat satu koper tidak lebih dari 30 kilogram untuk penumpang kelas bisnis dan kelas ekonomi 20 kilogram.

Baca Juga: Kasus Garuda Indonesia Tak Ada Habisnya, Kali Ini Ramai Tagar ‘Netizen Bersama Digeeembok'

Garuda Indonesia

Aturan bagasi Maskapai Garuda Indonesia menetapkan ada dua kategori bagasi. Pertama, bagasi tidak terdaftar (kabin).

Barang bawaan tidak terdaftar yang boleh diletakkan di dalam kabin dengan berat 7 kg saja.

Dengan ukuran Panjang 56 cm, lebar 36 cm atau tebal 23 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 115 cm atau berat 7 kg.

Baca Juga: Penumpang Sriwijaya Air Terlantar Akibat Penerbangan yang Dibatalkan

Terdapat pengecualian untuk Economy Class CRJ dan ATR, yaitu dengan batas maksimum: panjang 41 cm, lebar 34 cm atau tebal 17 cm, namun jumlah dari tiga dimensi tersebut tidak melebihi 92 cm atau berat 7 kg.

Bagasi kabin dapat ditaruh di kompartemen di atas kepala atau di bawah kursi penumpang.

Kategori selanjutnya adalah bagasi bebas biaya. Untuk Layanan Domestik, jika penumpang dewasa dengan kursi first class mendapat gratis 40 Kg, untuk kelas bisnis 30 Kg, dan 20 Kg untuk kelas ekonomi.

Baca Juga: Garuda Indonesia Cerai dengan Sriwajaya Air, Penerbangan Banyak Dibatalkan

Bagi anak-anak dan bayi dengan kursi first class, bisnis dan ekonomi juga mendapat jatah bagasi bebas biaya.

Ketentuannya adalah first class mendapat 20 Kg, serta untuk bisnis dan ekonomi mendapat 10 Kg.

Sedangkan ketentuan jatah bagasi terdaftar gratis untuk penumpang rute internasional, beratnya lebih besar dibanding penerbangan domestik.

Baca Juga: Viral Mobil Ferrari di Kargo Pesawat, Ini Kata Pihak Garuda Indonesia

Aturan yang tertera, sewaktu-waktu akan berubah dan diganti dengan kebijakan dari masing-masing maskapai. Anda juga bisa mendapat informasi tambahan dengan membuka website resmi dari masing-masing maskapai.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm