Sonora.ID - Pemkot Kota Sabang melarang masyarakatnya untuk tidak merayakan malam pergantian tahun baru 2020 dalam bentuk apapun.
Wali Kota Sabang Nazaruddin menjelaskan bahwa dalam surat larangan yang mereka terbitkan tersebut terdapat lima poin yang di tandatangani oleh semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sabang.
Larangan tersebut dikeluarkan agar masyarakat di Pulau Weh tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar syariat Islam.
Baca Juga: Larang Umat Muslim Ucapkan Selamat Natal, MUI Jatim: Bisa Merusak Akidah Islam
"Ini merupakan salah satu keseriusan Pemkot Sabang dalam menjalankan syariat Islam. Kami mengimbau agar masyarakat tidak merayakan tahun baru, karena tidak sesuai adat dan istiadat," katanya, 22 Desember 2019.
Ia juga menjelaskan jika saat malam pergantian tahun baru 2020, Pemkot Sabang melarang masyarakatnya untuk tidak berbuat huru-hara seperti meniup terompet, menyalakan kembang api, hingga ugal-ugalan di jalanan.
Bahkan, Pemkot Sabang juga melarang adanya kegiatan bernuansa Islami seperti zikir, yasinan, tausiah atau lainnya yang bisa menyesatkan pemahaman masyarakat Islam.
Baca Juga: Info Mudik Nataru 2019, Jasa Marga Berlakukan Contraflow di Titik Ini