Sonora.ID - Aktivis Ratna Sarumpaet resmi bebas penjara pada hari ini, Kamis (26/12/2019).
Kabar tersebut dibenarkan Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi.
"Hari ini tangal 26 desember 2019, Ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/12/2019)
Baca Juga: Polisi Temukan 22 Peluru Utuh di Rumah Pemilik Lamborghini
Ratna diketahui sempat menjalani hukuman tahanan selama 15 bulan di Polda Metro Jaya harus tinggal dibalik jeruji besi Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu.
Berdasarkan keterangan, Ratna bebas setelah permohonan Pembebasan Bersayarat (PB) Ratna diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ratna sendiri dianggap bersalah melakukan penyebaran hoaks dan divonis penjara selama dua tahun.
Meski vonisnya dua tahun, wanita 70 tahun itu mendapat pengurangan masa tahanan dari remisi dan pengabulan permohonan PB.
Baca Juga: Viral Fenomena ABG Kenakan Baju Bertema Tulisan Situs Dewasa