Sonora.ID - Kabar buruk akan menaungi siapa saja yang hobi menunggak bayar pajak kendaraan bermotor.
Selain beresiko terkena sanki berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan pidana hingga dua bulan menanti sang pemilik.
Kini para pemilik kendaraan yang tidak tertib dalam membayar pajak dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.
Baca Juga: Intip Kebiasaan Tak Lazim Jokowi Kala Dirinya Sedang Santai
Kendaraan bermotor dapat disita hingga petugas berhak melakukan pelelangan atas kendaraan tersebut.
Kepala Badan Retribusi dan Pajak Daerah ( BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan bahwa sanksi terberatnya adalah disita hingga di lelang.
“Kita punya surat paksa, kalau dia tidak bisa bayar, akan kita sita. Hasil sitaannya kita lelang,” ujarnya. Misalkan dia punya utang (pajak) Rp 10 juta, lelang kendaraannya Rp 50 juta, maka Rp 40 jutanya akan kita kembalikan. Yang penting kita sita dulu, dari sita nanti kita lelang,” kata Faisal.
Baca Juga: Inilah Kronologi Hingga Akhir Nasib Seorang Ibu Yang Menampar Anak SD