Catat! Satu Akun untuk 12 Layanan Ketenagakerjaan Lewat Situs SISNAKER

5 Januari 2020 13:00 WIB
Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) mempermudah masyarakat untuk dapat menikmati 12 layanan ketenagakerjaan melalui satu akun.
Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) mempermudah masyarakat untuk dapat menikmati 12 layanan ketenagakerjaan melalui satu akun. ( YouTube)

Penggunaan tenaga kerja asing

Berisi layanan penggunaan tenaga kerja asing

Kelembagaan

Berisi layanan untuk registrasi dan informasi mengenai berbagai lembaga pelatihan, seperti lembaga pemerintah, lembaga swasta, lembaga industri, dan BLK Komunitas.

Lembaga K3 (Keselamatan, dan Kesehatan Kerja)

Layanan registrasi dan informasi lembaga K3

Karirhub

Layanan untuk mencari lowongan pekerjaan, atau proyek lepas, dan berbagai informasi seputar karir.

Pemagangan

Layanan untuk meningkatkan keahlian dengan mengikuti magang di berbagai perusahaan.

Baca Juga: Klaim China Atas Natuna yang Didasari Nine Dash Line Tidak Sah Menurut PBB

Sertifikasi

Seputar layanan pelaksanaan sertifikasi profesi

Program Pelatihan

Informasi-informasi mengenai program pelatihan seperti perakitan komputer, pemasangan instalasi listrik, menjahit pakaian, hingga teknik pijat bayi. Dan masih banyak lagi.

Pelatihan

Meningkatkan keahlian masyarakat dengan mengikuti pelatihan-pelatihan bidang kejuruan yang Anda sukai.

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan

WLKP adalah layanan yang mendata keadaan tenaga kerja di perusahaan yang juga berisi data-data statistik ketenagakerjaan.

Baca Juga: Terkait Program Bimbingan Pranikah, Kemenko PMK Sebut Itu Bukan Hal Baru

SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia)

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan

Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

Layanan pengajuan PP dan PKB untuk perusahaan.

Untuk dapat menikmati berbagai layanan tersebut, Anda bisa mengakses situs web SISNAKER pada link berikut ini.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm