Sonora.ID - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan bantuan kekonsuleran kepada Reynhard Sinaga, WNI yang dikabarkan menjadi pelaki pemerkosaan di Inggris.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Kemenlu telah memberikan pendampingan sejak kasus tersebut diproses oleh otoritas di Inggris pada 2017.
"KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017-2020," ujar dia.
Baca Juga: Perkosa 190 Pria di Inggris, Siapa Sebenarnya Reynhard Sinaga?
Judha menjelaskan, fungsi pendampingan kekonsuleran itu sendiri telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara setempat.
Ia mengatakan, proses persidangan berlangsung ke dalam empat tahap.
Namun, dalam persidangan terakhir pada Senin (6/1/2020), hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 30 tahun.
Baca Juga: Jaksa Inggris: Kasus Reynhard Sinaga Bisa Jadi Kasus Perkosaan Berantai Terbesar di Dunia
Berdasarkan fakta dari persidangan selama empat tahap, Reynhard Sinaga telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.