Sonora.ID - Memiliki kendaraan pribadi mungkin menjadi kebutuhan bagi sebagian besar masyarakat diperkotaan besar seperti di Depok.
Mobil sudah menjadi salah satu kendaraan yang wajib terparkir di depan rumah untuk memenuhi kebutuhan transportasi sehari-hari.
Meski demikian, tak jarang orang yang kemudian memiliki mobil tetapi tidak memiliki lading parkir atau garasi, sehingga terpaksa harus memarkirkan mobilnya di badan jalan.
Hal tersebut sudah tidak bisa lagi dilakukan oleh pemilik mobil yang bertempat tinggal di Depok, pasalnya sudah aturan yang dengan tegas mengatur tentang hal tersebut.
Baca Juga: Apes, Niat Menolong Perawat Ini Malah Didenda 20jt dan Divonis Lakukan Malpraktek
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Depok baru saja mengeluarkan peraturan daerah yang mengatur tentang penyelenggaran Bidang Perhubungan.
Pada Perda tersebut diatur bahwa pemilik mobil di Kota Depok wajib memiliki lahan garasi dan tidak boleh memarkirkan kendaraannya di badan jalan.
Hal tersebut tercantum dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 yang mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.
Dikutip dari Kompas.com, keputusan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarkat Kota Depok yang mengeluhkan banyaknya mobil yang parkir hingga harus memakan badan jalan.
Baca Juga: Mengundurkan Diri setelah Lolos CPNS? Ada Denda Hingga Ratusan Juta