Sonora.ID - Terkait kasus yang menjerat Wahyu Setiadi, Pakar hukum Universitas Al Azhar Indonesia Supardji Ahmad menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menelusuri dugaan keterlibatan partai politik dalam kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Selain kasus Wahyu Setiawan, pada 2005, 4 komisioner KPU periode 2001-2006 pernah terjerat kasus korupsi.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya Belum Kelar, Kini Ada Lagi Dugaan Korupsi di PT ASABRI
Dilansir dari Kompas.com, menurut Supardji, jika memiliki cukup bukti, KPK bisa memidanakan parpol tersebut lewat pidana korporasi.
"Ini salah satu peluang KPK untuk menggebrak agar pemberantasan korupsi itu perlu tindak pidana korporasi dan partai politik juga korporasi yang bisa jadi obyek yang ditegakkan seandainya dia membiarkan kejahatan, memfasilitasi kejahatan dan sebagainya," kata Supardji dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020).
Namun demikian, Supardji mengakui, penerapan pidana korporasi pada partai politik dalam kasus ini menjadi tantangan besar bagi KPK.
Baca Juga: Breaking News! KPK Melakukan OTT Komisioner KPU Berinisial WS
Selain itu, Supardji menilai kasus Wahyu Setiawan ini merupakan imbas dari biaya politik yang sangat tinggi untuk seseorang dapat melenggang ke DPR maupun menjadi kepala daerah.