Sonora.ID - Pihak PDIP akhirnya memberikan klarifikasi terkait ketiga surat dari partainya yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, dan Skejen Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Klarifikasi diungkapkan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun yang mengatakan ketiga surat itu merupakan permohonan PDIP kepada KPU.
Adapun isi dari surat tersebut adalah gugatan uji materil PKPU No 3/2019 ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Breaking News! KPK Melakukan OTT Komisioner KPU Berinisial WS
"Mega dan Hasto mengajukan gugatan tersebut. Mereka pun memberikan kuasa kepada pengacara Donny Tri Istiqomah," ujar dia.
Komarudin melanjutkna, melalui gugatan uji materil, pihak PDIP meminta agar suara calon legislatif yang meninggal dunia dialihkan. Mereka juga ingin suara yang didapat caleg yang wafat diperhitungkan menjadi suara partai.
Baca Juga: Benarkah Hasto Tak Mungkin Terlibat OTT KPK Wahyu?