Sonora.ID – Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta dan Pemprov DKI akan berupaya untuk menanggapi gugatan warga soal banjir dengan menyiapkan tim hukum dan biro hukum.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima sebanyak 243 warga Jakarta yang mendaftarkan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Senin (13/1/2020).
Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.
Dilansir dari laman Kompas.com, Alvon K Palma, salah satu anggota tim advokasi korban banjir mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.
Lantaran, tidak ada informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah kawasan yang di bantaran kali Ciliwung.
Baca Juga: Warga yang Gugat Anies Baswedan Akibat Banjir Bertambah Hingga 651 Orang
"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini). Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga 1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat," ujar Alvon di PN Jakpus, Senin kemarin.
Gugatan tersebut juga diajukan warga karena Pemprov DKI dinilai tidak cepattanggap merespons korban yang terdampak banjir.
Banyak warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik dan kurangnya perlengkapan medis yang terdistribusi ke beberapa wilayah.
Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies untuk membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.
Baca Juga: Omzet Turun 50 Persen Pasca Banjir, Pengusaha Mal Hendak Temui Anies Baswedan