Jaksa penuntut umum mendakwa ZL dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Pasal yang diberikan kepada ZL tersebut dinilai kurang tepat. Karena Pelajar ZL terpaksa menikam begal demi membela diri.
Selain dakwaan primer dengan Pasal 340 tersebut, JPU juga menerapkan dua pasal subsider kepada terdakwa.
Baca Juga: Demi Rasakan Sensasi, Pria Ini Minum Obat Kuat Untuk Sapi Jantan
Yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal seumur hidup dan Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
“Dua pasal subsider ikut disertakan oleh JPU, selain dakwaan primer. Yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” tutur Bhakti Riza Hidayat, selaku pengacara ZL, seperti dikutip dari Prima berita Jumat (17/01/2020).
Baca Juga: Ningsih Tinampi Sebut Bisa Datangkan Malaikat, Ini 5 Cara yang Bisa Datangkan Malaikat ke Rumah