Sonora.ID - KPK sedang bekerja keras pada awal tahun 2020 ini, setelah banyaknya skandal korupsi dari perusahaan asuransi, kali ini KPK juga menyatakan penetapan tersangka dugaan suap.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan lah yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh KPK, dan pihaknya langsung diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Jokowi.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020, pada hari Jumat 17 Januari 2020 yang lalu.
Baca Juga: Haji Lulung Ditegur setelah Bandingkan Jumlah Korban Banjir di Era Jokowi, Ahok, dan Anies
Tidak tanpa alasan, keputusan tersebut dikeluarkan sesaat setelah Ketua KPU, Arief Budiman menyampaikan surat penunduran diri Wahyu.
Tak hanya itu, keputusan yang dibuat oleh Presiden juga berdasarkan keluarnya putusan dari DKPP atau Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu yang menyatakan bahwa Wahyu terbukti melanggar aturan dan kode etik.
Salah seorang anggota menyatakan kekecewaannya kepada Ketua KPU dan komisioner KPU lainnya karena tidak menegur pelanggaran yang dilakukan oleh Wahyu.
Baca Juga: Dianggap Ingkar Janji, Trending ‘Jokowi Sejarah Buruk Indonesia’