Sonora.ID - Pemkab Sragen Jawa Tengah segera memproses sanksi yang akan diberikan kepada BN (40) warga Sragen yang juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) karena diduga menabrak petugas keamanan di parkiran Solo Paragon Mal.
Dilansir dari Kompas.com, Hal tersebut disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada wartawan di Sragen, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2020).
BN diketahui bekerja sebagai PNS di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen. "Tentu harus kita proses," kata Yuni.
Baca Juga: Mahasiswa Jember Tewas di Kamar Indekos, Orangtua Tak Percaya Dikira Penipuan
Pihaknya memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen untuk menindaklanjuti status tersangka BN oleh polisi.
"Kita mulai dari klarifikasi, mulai dari awal. Tentu saja kita sesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan punishment apa yang bisa diberikan kepada yang bersangkutan," terang Yuni.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Sutrisna menambahkan, masih menunggu laporan dari OPD tempat BN bekerja.
Baca Juga: Siswi Solo Dikeluarkan Karena Beri Ucapan Ultah Ke Lawan Jenis, KPAI Sebut Sekolah Berlebihan
Setelah menerima laporan itu, jelas Sutrisna, baru kemudian laporan itu akan diteruskan ke Bupati Sragen untuk diproses lebih lanjut.