Sonora.ID - Mulai tahun ini Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi menghapus Prosedur Standar (POS) pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
Kepala BNSP, Abdul Mu'ti mengatakan penghapusan USBN mulai tahun 2020 merupakan amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
"Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43/2019 tentang tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani Mendikbud pada 10 Desember 2019," ujar Ketua BSNP Abdul Mu'ti di Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca Juga: Masuk Minggu Ketiga Tahun 2020, Seberapa Penting Membuat Resolusi?
Dengan demikian, Mu'ti melanjutkan, BSNP tidak lagi membuat rujukan untuk USBN karea baik pembuatan soal maupun penyelenggaraan USBN diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah.
Perlu diketahui, selama ini 75 persen soal USBN dibuat ileh Dinas Pendidikan Provinsi sedangkan 25 persen dibuat oleh BNSP.
Abdul Mu'ti mengatakan terdapat dua rujukan menindaklanjuti Permendikbud No 43/2019. Pertama, peraturan BSNP No 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN 2019/2020 tidak berlaku. Kedua, berlakunya POS UN 2019/2020 yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK BSNP No 0053/P/BSNP/I/2020.
Ia juga mengingatkan bahwa sudah ada ketentuan teknis pelaksanaan ujian sekolah pada Permendikbud No 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.