Sonora.ID - Polda Metro Jaya mengungkap adanya 1,3 ton ganja yang disita pada kurun waktu dua bulan terakhir, yaiut Desember 2019 dan Januari 2020.
Kapolda, Irjen Pol Nana Sudjana mengungkapkan pihaknya telah menyita sebanyak 1,343 ton narkoba jenis ganja
"Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari Direktorat Narkoba, Polres Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok," Irjen Pol Nana dalam tayangan Youtube KompasTv, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: Jelang Musim Liburan Natal dan Tahun Baru Polisi Musnahkan 218Kg Ganja
Seluruh ganja yang disita tersebut diketahui berasal dari Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pihak Polda juga mengungkapkan adanya lahan ganja seluas 5 hektar di Mandailing Natal.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, ada 19 tersangka yang terlibat dalam kasus penyitaan ganja tersebut.
"Jumlah 19 orang termasuk tersangka yang diamankan pihak Polda saat menemukan lahan ganja seluas 5 hektar di Mandailing Natal," ungkap Nana.
Satu orang di antaranya mendapat tindakan keras dan menidari petugas karena sempat melawan.
"Satu tersangka tersebut meninggal karena melakukan perlawanan kepada petugas," jelasnya.
Ancaman hukuman yang dikenakan untuk para tersangka yaitu pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Lebih lanjut Nana meminta masyarakat Indonesia untuk tidak mendekati hal-hal yang berbau narkoba.
"Sampai saat ini Indonesia masih darurat narkoba. Mari kita bersama-sama perangi narkoba," ujar Nana.