OJK Terancam Dibubarkan, Ini Alasannya

22 Januari 2020 16:30 WIB
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ( Tribunnews.com)

Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebut layak dibubarkan. Wacana ini muncul karena berbagai kasus yang terjadi baru-baru ini seperti Jiwasraya da ASABRI.

Usulan tersebut pertama kali diajukan oleh Komisi XI DPR yang meminta fungsi pengawasan OJK dikembalikan ke Bank Indonesia (BI).

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Eriko Sotarduga mengatakan beberapa kasus di industri keuangan belakangan ini menjadi peluang pembubaran OJK

Baca Juga: Erick Thohir Mengaku Dapat Ancaman Setelah Kasus Jiwasraya dan ASABRI

"Terbuka kemungkinan (dikembalikan fungsi pengawasan lembaga keuangan ke BI dan Kementerian Keuangan). Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan di beberapa negara sudah seperti itu," ungkap Eriko Selasa (21/1/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Jiwasraya sedang dilanda kasus tunggakan pembayaran klaim jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar untuk produk saving plan per Oktober 2018.

Berdasarkan informasi yang dirangkum, Kejaksaan Agung (Kejagung) pu telah mengungkap dugaan korupsi di Jiwasraya dan sudah menahan 5 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm