Sonora.ID - Beberapa saat yang lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemendikbud, menggandeng Netflix untuk bekerja sama dalam menggemparkan film Indonesia ke ranah internasional sebagai bentuk untuk ajang pamer budaya Indonesia.
Berbeda dengan keputusan yang buat oleh Mendikbud, Nadiem Makarim, baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia atau MUI justru mengharamkan Netflix.
Pihaknya menyatakan bahwa telah siap mengeluarkan fatwa haram jika memang ada konten negatif di dalam platform film Netflix ini.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Perfilman Indonesia, Kemendikbud Gandeng Netflix
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Fatwa MUI, H. Hasanuddin, yang menilai bahwa kemajuan zaman saat ini diikuti dengan konten dunia maya yang tidak bisa dihindari, maka pihaknya akan melawan konten yang negatif dengan mengeluarkan fatwa haram.
Hasunuddin juga angkat bicara bahwa seharusnya Kominfo juga ikut memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif, termasuk jika ada konten negatif di Netflix.
Saat ini MUI sudah memiliki fatwa tentang perilaku seks menyimpang, pornografi, terorisme, dan kekerasan, maka jika ada laporan resmi dari masyarakat tentang konten negatif milik Netflix, pihaknya akan segera mengeluarkan fatwa haram haram tersebut.
Pihaknya hanya butuh menunggu adanya komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa haram.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Angkat Bicara Terkait Haramnya Bermain Catur