Apa bila sudah ditemukan, maka mereka akan segera mempelajari dan memutuskannya dalam siding pleno fatwa MUI.
“Mengeluarkan fatwa haram terhadap konten negatif Netflix, MUI tidak butuh waktu lama,” tegas Hasanuddin.
Mendengar kabar tentang kesiapan MUI untuk mengharamkan Netflix, warganet tidak tinggal diam dan langsung mengeluarkan pendapatnya dalam media sosial mereka.
Bahkan saat ini, topik tersebut mendudukin trend nomor satu di media sosial Twitter Indonesia dengan lebih dari 67 ribu cuitan.
Baca Juga: Terkait Larangan Ucapkan Selamat Natal, MUI: Belum Pernah Mengeluarkan Fatwa Soal Itu
Sebagian besar dari cuitan tersebut menyebutkan bahwa mereka sepenuhnya tidak mendukung langkah tersebut, karena Netlix hanyalah sebuah wadah platform film legal.
Tontonannya pun bisa dipilih sesuai dengan usia, karena di dalamnya sudah tercantum deskripsi atau peringatan jika film atau tayangan tersebut mengandung unsur dewasa.
Nggak paham kenapa MUI memfatwakan haram netflix. Netflix cuma wadah, sebuah platform yg di dalamnya banyak sekali ragam tontonan yang bisa kita pilih. Toh biasanya serial yang memiliki unsur dewasa, ilustrasi grafis ttg kekerasan, dsb juga memiliki peringatan di deskripsinya.
— bonnie baby (@angewwie) January 23, 2020
Baca Juga: Serial Kontroversial Netflix, 'Messiah' Bercerita soal 'Dajal'