Tak Perlu Berhenti, Bayar Tol Akan Lebih Praktis dengan Sistem Berbasis Satelit

23 Januari 2020 16:35 WIB
Top up saldo e-toll, bisa dilakukan di gardu (ilustrasi).
Top up saldo e-toll, bisa dilakukan di gardu (ilustrasi). ( )

Sonora.ID - Pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana akan menggunakan sistem satelit sebagai pembayaran tol. Dengan sistem satelit, nantinya pengguna tol tidak perlu berhenti di gerbang tol untuk menempel e-Money.

Merangkum dari berbagai sumber, sistem satelit itu merupakan hasil studi dari perusahaan asal Hongaria. Teknologi tersebut dinamakan Global Navigation Satellite System (GNSS).

Direktur Perumusan Kebijakan dan Evaluasi, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna menjelaskan bahwa GNSS yang akan diterapkan berbeda dengan RFID.

Baca Juga: Jakarta Banjir, Tol Cawang Arah Tanjung Priok Ditutup Sementara

"Pakai GNSS, satelit basisnya. Beda dengan RFID. RFID kan pakai stiker, GNSS pakai stiker," ujar Herry.

Nantinya, lanjut Herry, penerapan GNSS dilakukan secara bertahap. Ia akan meregistrasi kendaraan yang menggunakan teknologi GNSS tersebut.

"Iya, tapi mungkin bertahap, tahap awal kan ini basisnya harus diregistrasi, kalau sekarang engga ada namanya semua bisa ditempel pake kartu elektronik, kalau yang nanti semua harus diregister, jadi nanti diregister pakai RFID, nanti setelah semua 100 persen pindah ke GNNS," jelas dia.

Baca Juga: Pemilik Lamborghini yang Todongkan Pistol Ternyata Pengangguran dan Kurang Mampu

Dalam hal ini, Herry juga akan mengadakan lelang dalam menyediakan teknologi ini. Rencanya, pada April 2020, pemerintah akan tender pada pemenang lelang.

"Ketika dia sudah ditetapkan pemenang, mereka harus instalasi dulu. Kan tantangan kita bagaimana mereka 100 persen terdaftar. Untuk itu nanti dipasang RFID, tapi tetap pakai single lane. Dia kebuka, tapi tidak harus tapping lagi," pungkas dia.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm