Sonora.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi membebaskan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi warga DKI Jakarta yang memiliki kendaraan listrik.
Kendaraan listrik tersebut termasuk kendaran roda dua maupun kendaraan listrik roda empat
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 tahun 2020 mengenai Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Anies menandatangani Pergub tersebut pada tanggal 3 Januari 2020 dan diundangkan pada 15 Januari 2020.
Baca Juga: Harga Motor Listrik Elvindo Dijual Mulai Rp5 Jutaan, Berminat?
Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk transportasi.
Anies menetapkan peratura ini yang nantinya berlaku untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum dengan syarat murni kendaraan bertenaga listrik.
Dan kebijakan ini tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi, hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai," ucap Anies.
Baca Juga: Honda Akan Luncurkan Skuter Listrik Honda Benly-E April 2020