Sonora.ID - Kedok Prostitusi Online yang melibatkan anak usia dibawah umur berhasil di bongkar oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang.
Satreskrim Polres Metro Tangerang mengamankan seorang muncikari bersama dengan dua orang perempuan yang diduga adalah pekerja seks komersial.
Ketiganya ditangkap kala berada dikawasan Cikokol, Tanggerang. Bisnis prostitusi online ini rupanya telah berjalan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Untuk Selidiki Kasus Penganiayaan Lutfi Alfiandi
Kini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang. Sejumlah barang bukti juga telah disita dan juga diamankan petugas.
Di antaranya adalah alat kontrasepsi dan uang hasil transaksi. Tersangka biasa menjalankan bisnis haramnya melalui media sosial salah satunya mengunakan whatsapp.
Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana dengan pasal berlapis dengan sanki kurungan penjara maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Miris! Kisah Pilu Bupati Pelalawan Harus Gendong Jenazah Anaknya, Karena Tak Ada Biaya Sewa Ambulans