Mendapatkan pengumuman tersebut saja sudah membuat beberapa orang tertarik untuk berpindah menggunakan kendaraan listrik.
Pasalnya beberapa negara di luar sana juga menggunakan cara ini untuk menarik masyarakatnya berpindah menggunakan mobil listrik.
Tak cukup dengan satu keuntungan saja, di hari yang sama keuntungan menggunakan kendaraan listrik kembali ditawarkan.
Keuntungan selanjutnya adalah mobil listrik tidak termasuk ke dalam golongan kendaraan yang terkena aturan sistem plat nomor ganjil genap.
Baca Juga: Harga Motor Listrik Elvindo Dijual Mulai Rp5 Jutaan, Berminat?
Hal tersebut juga secara resmi disampaikan oleh Anies, karena pihaknya beranggapan bahwa kendaraan listrik tidak menyumbang polusi, sehingga tidak masalah jika masuk ke dalam area pemberlakuan sistem ganjil genap.
“Tapi satu hal yang pasti, ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik,” tegas Anies Baswedan.
Saat ini pihak Dinas Perhubungan atau DIshub DKI Jakarta telah merencanakan untuk membuat striker penanda khusus untuk kendaraan baik mobil ataupun motor listrik.
Stiker tersebut digunakan untuk mempermudah jalannya sistem kebijakan istimewa bagi pengguna kendaraan listirk.
Baca Juga: Honda Akan Luncurkan Skuter Listrik Honda Benly-E April 2020