5 Cara untuk Cegah Penularan Virus Corona Menurut Kemenkes

25 Januari 2020 15:35 WIB
Illustrasi Virus Corona
Illustrasi Virus Corona ( Freepict.com)

2. Menerapkan pola hidup sehat

Pemerintah meminta masyarakat agar senantiasa menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat setiap hari dengan cara:

  • elalu menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun selama 20 detik lalu bilas.
  • Menerapkan etika batuk dan bersin yang baik dengan cara menutup hidung dan mulut dengan tisu atau lengan baju sehingga tidak menularkan ke orang lain.
  • Makan makanan bergizi seimbang.
  • Mengonsumsi buah-buahan dan sayuran. Melakukan olahraga minimal setengah jam setiap hari.
  • Cukup istirahat.
  • Segera berobat jika sakit.

3. Meningkatkan kewaspadaan bagi masyarakat yang ingin pergi ke China

Kemenkes mengimbau agar selama di China menghindari berkunjung ke pasar ikan atau tempat penjualan hewan hidup. Termasuk untuk menghindari konsumsi makanan laut sementara.

Jika dalam perjalanan Anda berinteraksi dengan orang yang mengalami gejala demam, batuk, sulit bernapas, atau mungkin jatuh sakit dengan gejala yang sama, agar segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Baca Juga: Jelang Imlek, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Virus Corona

4. Meningkatkan penjagaan pintu masuk negara

Cara pencegahan penyebaran virus corona yang dilakukan Kemenkes RI berikutnya adalah meningkatkan penjagaan.

5. Memperbanyak pelayanan kesehatan

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, pemerintah Indonesia telah menyiapkan 100 rumah sakit yang ditetapkan sebagai rujukan untuk penyakit yang baru muncul.

Seluruh fasilitas medis tersebut sebelumnya pernah menangani wabah flu burung dan telah lolos evaluasi terbaru sehingga dipastikan memiliki fasilitas kesehatan yang lengkap, salah satunya ruang isolasi dengan teknologi tekanan negatif.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm