Hati-hati! Main Hp di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik dan Denda

27 Januari 2020 10:00 WIB
Ilustrasi menggunakan ponsel saat berkendara dapat kena tilang elektronik dan denda sebesar Rp 750.000
Ilustrasi menggunakan ponsel saat berkendara dapat kena tilang elektronik dan denda sebesar Rp 750.000 ( Freepik)

Sonora.ID - Demi meningkatkan ketertiban lalu lintas, kini penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas.

Hingga saat ini, sudah terdapat 57 kamera canggih untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran. Mulai dari pemakaian sabuk pengamanan, pelat ganjil-genap, dan batas kecepatan pengemudi.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, kamera tambahan akan ditempatkan di lokasi-lokasi dengan arus lalu lintas tinggi. Penambahan sebanyak 45 unit menambah daftar 12 unit sebelumnya.

Baca Juga: Tak Hanya Mobil, Mulai 2020 E-Tilang Berlaku Bagi Pengendara Motor

"Mulai dari Kota Tua sampai dengan Harmoni, kemudian Medan Merdeka Barat, Thamrin, Sudirman, dan Blok M. Kemudian dari Grogol dan Gatot Subroto sampai ke Halim. Selanjutnya, Rasuna Said, Kuningan, dari mulai Cawang hingga Cempaka Putih,” kata Yusuf dari laman NTMCPolri.

Selain itu, kamera ETLE juga bisa mendeteksi jenis pelanggaran penggunaan telepon genggam. Sebab, banyak kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian pengemudi yang menggunakan ponselnya saat berkendara.

Pemerintah pun telah mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan ponsel saat berkendara. Aturan itu tertulis dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Awas Kena Tilang, Berikut Daftar Lengkap Jalur Sepeda di Jakarta

Pasal 106 ayat 1 menjelaskan, pengemudi wajib mengendarai kendaraan dengan penuh konsentrasi. Salah satu faktornya, selain minuman keras, yaitu penggunaan ponsel, karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.

Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 283, yaitu kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Untuk itu, para sopir dan pengendara sepeda motor harus menaati aturan lalu lintas dan tidak menggunakan ponsel saat berkendara.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm