Sonora.ID - Kendaraan listrik rencananya akan ditandai dengan menggunakan plat nomor khusus berwarna biru.
Hal itu diputuskan oleh Kementerian Perhubungan bersama Polri agar mudah dalam proses identifikasi, khususnya oleh petugas lapangan saat melakukan penegakan hukum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan dengan plat nomor khusus nantinya akan mudah dikenali petugas.
Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta
"Supaya petugas parkir atau kepolisian tahu. Sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa [diterapkan]. Polisi sudah siap," kata Budi ditemui di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/1/2020).
Pelat nomor khusus kendaraan listrik dikatakan Budi bakal masuk ke dalam aturan khusus yang dirancang kepolisian.
"Itu sudah masuk ke peraturan menyangkut warna dasar [pelat nomor] kendaraan listrik itu apa," kata Budi.