Sonora.ID – Sasaran atas penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sepeda motor ada tiga, diantaranya adalah melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan dan tidak memakai helm.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, tilang elektronik untuk motor akan dimulai 1 Februari 2020 di sejumlah ruas yang sebelumnya sudah terpasang kamera ETLE.
"Tidak pakai helm, menerobos lampu merah, masuk jalur busway sudah pasti melanggar sebab mobil juga, kemudian jalur sepeda belum," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf, di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Baca Juga: Tak Hanya Mobil, Mulai 2020 E-Tilang Berlaku Bagi Pengendara Motor
Yusuf mengatakan dari tiga jenis pelanggaran tersebut yang paling sering terjadi adalah pelanggaran rambu dan marka jalan.
"Kalau marka jalan, yang seharusnya mereka ada di jalur sepeda motor atau itu jalur lurus dan tidak putus-putus, mereka langsung potong saja untuk mempercepat gerakan mereka," katanya.
Berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor:
Baca Juga: Hati-hati! Main Hp di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik dan Denda