Revitalisasi Monas, Anies Terancam Dipolisikan Hingga Dipanggil KPK

29 Januari 2020 13:25 WIB
Illustrasi Anies Baswedan
Illustrasi Anies Baswedan ( instagram / @aniesbaswedan)

Sonora.ID - Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menuai kontroversi terkait revitalisasi Monumen Nasional (Monas).

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber, atas keputusan revitalisasi itu pun Anies terancam dipolisikan.

Bahkan, proyek revitalisasi tersebut dikabarkan belum mendapatkan persetujuan dari Kemnterian Sekretariat Begara (Kemensetneg).

Baca Juga: Tebang 190 Pohon di Monas, Politikus Demokrat: Anies Gagal Fokus

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Ia mengatakan untuk merevitalisasi Monas, harus ada persetujuan dari Kemensetneg selaku Ketua Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pasal 5 ayat (1) dalam Keppres itu mengatakan tugas dari Komisi Pengarah ialah memberikan persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm