Prasetio menegaskan adanya peraturan tersebut harus ditaati, jika tidak ia akan melakukan proses hukum atas tindakan Anies.
"Kalau (peraturan) ini terus ditabrak, kami akan jalankan langkah ke depan, mungkin kami bisa melaporkan sesuatu kepada pihak kepolisian atau KPK," ucapnya, Selasa (27/1/2020).
Baca Juga: Setelah Banjir dan Revitalisasi Monas, Trending ‘Anies Sebar Proyek’
Ia menyebutkan bahwa pihak Anies tidak berkomunikasi dengan Kemensetneg terkait revitalisasi Monas kali ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek revitaslisasi Monas menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Pasalnya dala revitalisasi itu, ada ratusan pohon yang ditebang.
Terbaru, proyek ini diberhentikan sementara karena menuai berbagai polemik.