Sonora.ID - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau yang biasa dipanggil Cak Imin diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek PUPR pada hari ini, Rabu (29/1/2020).
Melansir Kompas.com, Cak Imin penuhi panggilan KPK sebagai saksi tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan Cak Imin akan diperiksa dalam kasus suap terkait proyek Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Baca Juga: Dikabarkan akan Dipanggil KPK Terkait Suap, Hasto Siap Lahir Batin
"A. Muhaimin Iskandar (diperiksa sebagai) saksi (tersangka) HA (Hong Arta John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (SR) JECO Group)," kata Ali dalam keterangannya.
Dalam proses pemeriksaan kali ini, Cak Imin rencananya akan diperiksa atas statusnya sebagai anggpta DPR dari Fraksi PKB periode 2014-2019.
Cak Imin dilaporkan tiba di Gedung Merah Putih KK sekitar pukul 10.10 WIB. Ia didampingi beberapa kader PKB yakni mantan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dzakiri dan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo.
Cak Imin enggan memberikan komentar kepada awak media.
Sebelumnya, ia sempat dipanggil KPK untuk diperiksa sebaai saksi yang sama pada Selasa (19/11/2019) lalu.