Sonora.ID - Akhir pekan adalah hari yang paling cocok untuk berpergian baik bersama dengan keluarga atau teman-teman terdekat.
Namun, bagi Anda pengendara motor, Anda harus ekstra hati-hati hari ini, karena per tanggal 1 Februari 2020 ini, e-tilang atau tilang elektronik tidak hanya berlaku bagi mobil tetapi juga bagi kendaraan beroda dua.
Kabar ini sebenarnya sudah dihembuskan sejak awal bulan Desember 2019 yang lalu, namun memang baru dimulai pada hari ini.
Tanpa tujuan lain, hal ini dibuat untuk mengajak pengendara agar lebih tertib pada saat berkendara, dan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
Baca Juga: Berikut Besaran Denda Tilang Elektronik (ETLE) Untuk Pengendara Motor
Meski sudah berlaku mulai hari ini, namun Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, SKBP Fahri Siregar menyatakan bahwa proses penindakan baru dilakukan pada dua hari kedepan, atau tepatnya 3 Februari 2020 mendatang.
Per tanggal hari ini bisa dikatakan sebagai masa pencobaan terlebih dahulu.
Dikutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menjelaskan bahwa akan ada empat jenis pelanggaran yang tertangkap dalam kamera ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.
Empat jenis pelanggaran tersebut adalah penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
Baca Juga: Hati-hati! Main Hp di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik dan Denda