“Pengendara motor yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel akan kena tilang ETLE,” ungkap Yusuf pada beberapa hari yang lalu.
Namun, pihaknya sendiri mengakui bahwa saat ini tilang motor akan lebih fokus pada ketiga pelanggaran lainnya terlebih dahulu.
Karena berdasarkan data yang dimilikinya, baik penggunaan helm, menerebos lampu merah, dan melanggar marka jalan, adalah tiga jenis pelanggaran yang kerap menjadi penyebab kemacetan di Ibu Kota.
“Tiga pelanggaran ini yang kami fokuskan karena menjadi salah satu penyebab kemacetan,” tutur Yusuf.
Baca Juga: Tak Hanya Mobil, Mulai 2020 E-Tilang Berlaku Bagi Pengendara Motor
Sedangkan untuk perincian dendanya diatur dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran tidak menggunakan helm akan dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
Pelanggaran menggunakan ponsel dan mengganggu konsentrasi akan didenda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
Sedangkan pelanggaran marka jalan atau lawan arus dikenai denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Baca Juga: Awas Kena Tilang, Berikut Daftar Lengkap Jalur Sepeda di Jakarta