Sonora.ID - Polisi telah mengusut tuntas kasus pemerkosaan yang dilakukan kepada pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Maluku Tengah yang berinisial HL.
Dari penyelidikan itu, Polisi telah menetapkan 17 orang pelajar yang juga sebagai teman HL di sekolah sebagai tersangka.
Adapun dari ke-17 pelajar terbut adalah JL, HL, AU, JL, JS, ML, DN, RL dan IL.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Reynhard Sinaga Telah Ditangani Kemenlu Sejak 2017
Kemudian JP, JW, FS, AP, AM, SL, IF, dan FO.
Yang lebih ironisnya, dari semua tersangka 15 diantaranya masih berusia dibawah umur, dan bahkan beberapa tersangka masih memiliki hubungan kekerabatan dengan HL.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Kantor Polresta Ambon.
“Dari 17 orang ini, 15 masih di bawah umur sehingga tidak kita tampilkan, dan dua orang yang sudah dewasa yakni FL (18) dan ARM (19),” ucap Leo pada Jumat (31/1/2020).
Baca Juga: Gawat! Orang Ini Sebut Negara India Harus Melegalkan Pemerkosaan