Sonora.ID - Kontroversi soal legalitas ganja hingga wacana akan diekspor mendapat penolakan tegas dari BNN Indonesia.
Badan Narkotika Nasional menyayangkan adanya wacana tersebut, bahkan secara terang-terangan melakukan penolakan.
Sebelumnya anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahterah (PKS), Rafly Kande mewacanakan legalitas tamanan ganja untuk salah satu komoditas ekspor Indonesia.
Baca Juga: Corona Belum Hilang, Virus Flu Burung Kembali Merebak di China
Sontak wacananya ini menimbulkan polemik dan juga kontroversi disejumlah pihak. Selain itu menurut BNN wacana tersebut juga melanggar Undang-Undang Dasar.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistyo Pudjo Hartono, menilai usulan ini bertentangan dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Seluruh perwakilan di dunia, terutama dibidang kesehatan, perwakilan dari 73 negara slah satunya dari Indonesia, tidak diperbolehkan penyalah gunaan narkotik yang salah satunya tanaman ganja", ungkap Sulistyo dalam wawancara yang dikutip dari Kompas Tv.
Baca Juga: Menkes Jawab Alasan 7 WNI Yang 'Ditinggalkan, 3 Diantaranya Tak Lulus 'Sceening'